Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tuntutan Ferdy Sambo CS dalam Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan. (Sumber: PN Jaksel)

ANDALPOST.COM – Kasus persidangan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir.

Saat ini para tersangka telah menghadapi sidang tuntutan atas rancangan skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup. Sambo terbukti bersalah dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo juga dengan sengaja menghilangkan barang bukti dan merusak barang bukti elektronik pembunuhan. Selain itu Sambo juga memanipulasi kejadian yang sebenarnya dan membohongi publik.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Atas semua keterlibatan Sambo dalam hal ini maka, dirinya layak dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Tindakan yang Sambo lakukan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Melanggar KUHP

Melalui kacamata jaksa, hukuman tersebut adil lantaran Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga disinyalir melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Richard Eliezer yang berperan aktif dalam membongkar kasus ini mendapat nasib apes. 

Bagaimana tidak? Eliezer yang seolah menjadi pahlawan dituntut penjara 12 tahun. Terdakwa Bharada E dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa Brigadir Yosua secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana dalam jeratan di pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Eliezer dalam perkara ini karena dirinya sebagai eksekutor utama. Akibat tindak menghilangkan nyawa ini membuat duka mendalam bagi keluarga dan kegaduhan di masyarakat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.