Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Turis Asal Prancis Dideportasi Usai Memprotes Warga yang Sedang Mengaji

Ilustrasi Turis Dideportasi. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM – Masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan tindakan turis yang berbuat onar. Turis asal Prancis ini memprotes dan memasuki Masjid dengan menggunakan sendal di Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Turis asal Prancis ini melakukan aksi protesnya pada warga yang ada di dalam masjid. Hal tersebut  karena ia terganggu dengan suara bising warga yang melakukan tadarus atau mengaji. 

Slamet Wahono selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Mengatakan bahwa turis yang berinisial ER ini ditangkap warga pada hari Selasa di tempat tinggalnya (kediaman sementara) yaitu di salah salah perumahan yang berada di Green Valley, Senggigi, Lombok Barat. 

Pelaku Berbuat tidak Pantas

Slamet Wahono juga menambahkan bahwa ER ditangkap karena terdapat laporan dari warga setempat dan pengurus Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar. Menyatakan bahwa ER membuat keonaran dengan masuk ke dalam masjid menggunakan sendal dan menaikkan sendal ke atas lantas masjid. 

“Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut.” tutur Slamet. 

“Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya.” tambah nya. 

Ilustrasi Turis Dideportasi | Sumber: Merdeka

Beberapa warga yang tidak menerima aksi ER yang dianggap telah berbuat onar langsung merekam dan mengvideokan aksi tersebut. Hal ini dilakukan warga sebagai bukti dari tindakan ER yang tidak sopan. Namun bukannya merasa bersalah, turis tersebut malah semakin marah dan menentang para warga. 

“Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising.” tutur Slamet. 

Berdasarkan keterangan lebih lanjut dari Slamet, ER sebelumnya datang ke NTB melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Minggu, (5/3/2023) dengan menggunakan Visa on Arrival.

Kini, ER sudah di deportasi dengan terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“ Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi “, jelas Slamet. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.