ANDALPOST.COM – UangTeman merupakan perusahaan startup penyedia jasa pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi, juga pernah memiliki izin yang diberi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dikabarkan, startup berbasis teknologi dan finansial ini diselidiki terkait masalah penggelapan pajak. Penyelidikan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Informasi penyelidikan ini tercantum pada lembar surat proses penyidikan wajib pajak PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) yang diperoleh oleh Tech in Asia.
Dari informasi yang diberikan oleh narasumber Tech in Asia, UangTeman sudah berhenti menyetorkan pajak penghasilan sejak tahun 2020, meskipun di tengah prosesnya masih menunjukkan bukti bahwa perusahaan ini telah memotong pajak dari gaji karyawan.
Dalam artian, pekerja menerima bukti potong pajak, akan tetapi Ditjen Pajak mengatakan belum dibayarkan.
Di samping itu, sejak Desember 2020, diketahui perusahaan fintech ini belum membayarkan gaji sekitar sebanyak 100 mantan karyawannya.
Karyawan Tidak Terima Gaji
Ada juga sebanyak lebih dari 40 pegawai perusahaan UangTeman ini yang tidak dipecat, tetapi tidak juga mendapatkan gaji.
Dari informasi tersebut juga disebutkan bahwa total gaji yang tertunggak diperkirakan mencapai hingga Rp5 miliar.
“Tagihan BPJS Ketenagakerjaan dan gaji pegawai juga belum dibayarkan,” ucap petugas Ditjen Pajak pada Katadata.co.id pada Senin (15/5).
CEO UangTeman, Aidil Zulkifli sudah tidak lagi dapat dikontak terkait masalah yang dihadapi oleh perusahaannya, disebut-sebut ia pergi ke Qatar.
Kepergiannya ke Qatar dikonfirmasi oleh petugas Ditjen Pajak tersebut dengan menunjukkan bukti tangkapan layar atau screenshot pesan dari CEO UangTeman yang menuliskan bahwa perginya ia ke Qatar adalah untuk bekerja sementara di perusahaan keluarga.
Di perusahaan ini, ia bertugas untuk membantu investasi dan perdagangan komoditas untuk para anggota keluarga kerajaan di Uni Emirat Arab atau UAE.
Ia juga mengatakan bahwa gaji, pajak, dan tanggungan lainnya yang masih ditunggak akan dibayarkan sebelum bulan Juni.
Atas hal ini, kepolisian menghubungi sejumlah pihak terkait dugaan kasus penggelapan pajak milik UangTeman termasuk Alpha JWC Ventures sebagai investor.
Tidak hanya itu, pihak Alpha JWC juga melakukan investigasi secara mandiri terhadap kasus ini.
UangTeman Hentikan Layanan Pinjaman Sejak Akhir 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mencabut izin usaha UangTeman sebagai penyelenggara fintech pinjaman pada maret 2022.
Awalnya, perusahan ini menggugat keputusan pencabutan izin tersebut, akan tetapi akhirnya gugatan ini ditolak oleh pengadilan.
UangTeman disebut-sebut sempat ada dalam proses negosiasi untuk akuisisi oleh perusahaan asal Singapura di awal 2022, yaitu IN Financial Technologies Holdings.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.