Ada sebanyak 11 investor yang menagih pengembalian dana sebesar Rp9 miliar kepada UangTeman. Jumlah ini baru mencakup uang pokok, belum termasuk pendapatan bunga dan komisi lainnya.
Audiensi yang Dipinta Mantan Karyawan UangTeman Tidak Ditanggapi
Sebelumnya, mantan karyawan perusahaan ini sudah meminta audiensi kepada para pemegang saham, tetapi tidak ditanggapi.
Ia pun kemudian mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan nomor 11032021/RS/DAI dan nomor 13032023/RS/DAI.
Kemudian pada 15 Maret, surat tersebut ditanggapi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan nomor surat S-305-PP.0403/2023.
Berdasarkan surat tanggapan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan, dinyatakan bahwa kedua surat aduan ini sudah diterima, kemudian diadministrasikan sebagai Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) bulan lalu.
Selain itu, telah dilakukan juga upaya penindaklanjutan dengan pengembangan dan analisis IDLP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Hasil pengembangan dan analisis IDLP tersebut dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus/Pemeriksaan Bukti Permulaan/Pemanfaatan Data dalam rangka penggalian potensi perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara,” ucapnya. (ala/fau)