Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Dilaksanakan, Pemerintah Fokus Pemenuhan Naked dan Nakes

Uji publik aturan turunan UU kesehatan (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM – Pemerintah telah menyelenggarakan uji publik peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan mulai Senin (18/9/2023) hingga satu minggu kedepan. 

Kegiatan uji publik tersebut akan dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengetahui proses dan hasilnya secara transparan atau terbuka. 

Masyarakat dapat mengakses kegiatan uji publik via media YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Masyarakat juga diimbau untuk memberikan suara atau aspirasi mereka melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan tersebut berlangsung.

Aturan Turunan UU Kesehatan

Diketahui, pengesahan Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang melalui berbagai jalur untuk pemenuhan Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan nakes. 

Aturan ini tertuang dalam pasal 231 di antaranya pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri. Hingga pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Potret tenaga kesehatan yang jumlahnya masih sedikit dan belum terpenuhi di rumah sakit | sumber Kemenkes

Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Anna Kurniati saat Uji Publik UU Kesehatan menyampaikan, bahwa aturan terkait penugasan khusus harus mengacu pada beberapa hal, di antaranya ialah: 

  • Mendukung perencanaan nasional
  • Mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu.

Di samping itu, Menkes juga berperan untuk menetapkan prioritas terkait beberapa hal. Di antaranya seperti jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, jenis faskes untuk penugasan khusus. Hingga lokasi fasilitas kesehatan yang harus difokuskan.

Sementara itu, pihak yang akan menyelenggarakan penugasan khusus adalah Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota. Kegiatan ini akan dilakukan pada daerah darurat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau daerah dengan kasus KLB wabah penyakit.

“Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi serta sarana prasarana dan juga tunjangan daerah maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian” ujar Anna.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.