Data Kemenkes
Kemenkes pun menjabarkan data terkait pelayanan kesehatan primer di puskesmas yang tercatat hingga Juni 2023. Antara lain:
- Sebanyak 4,17 persen puskesmas masih belum memiliki dokter.
- Sebanyak 45% puskesmas memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan. Tetapi belum lengkap (mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, petugas lab, tenaga gizi).
- Sebanyak 38,48% RSUD di tingkat Kab/Kota belum lengkap 7 jenis dokter spesialis (pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan)
“Dokter spesialis ini termasuk di antaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi dan juga patologi klinik total ada 673 RSUD jadi 38 persennya masih belum lengkap,” ungkap Anna.
Menilik hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa pemenuhan named dan nakes tentu masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Diketahui, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan tercatat secara khusus dalam 30 pasal mulai dari pasal 227 hingga pasal 257.
Pasal tersebut membahas mengenai insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan, pemindahtugasan. DTPK/DBK, named/nakes pengganti, pola ikatan dinas, penempatan nakes ke luar negeri, pendayagunaan nakes dan named WNI Luar Negeri serta named dan nakes WNA.
Lebih lanjut, ke depannya sebanyak 108 pasal dari UU Kesehatan akan didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 aturan, Peraturan Presiden sebanyak 2 aturan, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 aturan. (rnh/ads)