Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Upaya Pengimplementasian BPJS Kesehatan untuk 1,5 Juta Peserta Rentan Penyakit Hipertensi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (Sumber: Media Indonesia)

ANDALPOST.COM – Pada 2022, sebanyak 1,5 juta peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki risiko penyakit hipertensi. 

Sebagaimana pernyataan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Bahwa potensi penyakit hipertensi ini ditemukan pada skrining peserta BPJS yang dilakukan sepanjang tahun lalu.

Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan mengungkapkan bahwa hipertensi merupakan faktor risiko utama penyakit kardiovaskular. Dengan angka kematian per tahunnya mencapai 651 ribu orang. 

Terlepas dari hipertensi merupakan kontributor utama terjadinya penyakit jantung, gagal ginjal, dan stroke. Upaya promotif dan preventif ini memiliki relevansi untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial (DJS) agar tidak kembali ke posisi defisit.

Upaya Preventif Belum Optimal

Sayangnya, sejauh ini upaya preventif yang dilakukan sekarang masih belum optimal. Dari target 95 juta populasi di atas usia 15 tahun, capaian deteksi dini baru sampai 25,6%.

Mengetahui hal ini, Dante mengimbau pemerintah untuk mulai dari mengalokasikan anggaran hingga menjaga mutu pelayanan kesehatan, khususnya untuk penyakit hipertensi. 

“Untuk itu kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran, sarana prasarana, deteksi dini, edukasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas fasilitas kesehatan. Serta menjaga mutu layanan khususnya untuk penyakit hipertensi di wilayah masing-masing,” ujar Dante.

Ia kemudian menambahkan, “Pelayanan hipertensi merupakan standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi,”

Dalam screening atau penyaringan lanjutan, peserta yang didiagnosa memiliki penyakit hipertensi dari angka 1,5 juta ini ada sebanyak 12% atau sekitar 180 ribu orang.

Data temuan ini merupakan hasil dari upaya BPJS Kesehatan dalam mengembangkan program promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif serta penguatan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Upaya Kesehatan Perorangan 

Ada pula pengimplementasian program melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Mulai skrining riwayat kesehatan, pelayanan penapisan tertentu, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), dan Program Rujuk Balik (PRB) yang bekerja sama dengan FKTP.

Dengan penyediaan layanan yang berkualitas, program-program ini menjadi langkah untuk menekan penyakit hipertensi.

Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (Sumber: Orami)

“Untuk itu, kami menekankan screening riwayat kesehatan ini penting dan harus rutin dilakukan peserta. Kami juga mendorong FKTP juga dapat mengoptimalkan Prolanis dan PRB sebagai salah satu upaya pengendalian penyakit hipertensi ini,” ujar Ghufor pada Rabu (29/3/2023).

Selain program pengimplementasian, BPJS Kesehatan juga melakukan upaya sosialisasi kesehatan dengan bentuk Komunikasi, Informasi, dan edukasi (KIE) Kesehatan, selain itu juga promosi melalui media massa dan media sosial, hingga kegiatan olahraga bersama.

Terlebih lagi, peserta yang didiagnosa hipertensi dapat mengikuti Prolanis di FKTP. 

Tidak hanya itu, mereka akan mendapat pelayanan pelayanan konsultasi kesehatan. Pemeriksaan tekanan darah secara rutin, pelayanan obat, edukasi kesehatan, senam prolanis dan pemantauan status kesehatan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.