Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

UU ASN Ditandatangani, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Resmi Dihapuskan

Terlihat seorang pegawai di sebuah instansi pemerintah sedang bekerja (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengukuhkan perubahan besar dalam administrasi pemerintahan Indonesia dengan menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023). 

Keputusan ini mengakibatkan penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah resmi, memberikan landasan hukum yang kuat untuk perubahan besar dalam birokrasi negara.

Salah satu aspek utama dari UU ASN adalah penataan ulang tenaga non-ASN, khususnya pegawai honorer. Menurut undang-undang tersebut, pegawai honorer harus ditata ulang dan status mereka harus diputuskan paling lambat hingga Desember 2024. 

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Minggu (5/11/2023).

Dengan pemberlakuan aturan ini, berarti instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan secara mandiri merekrut pegawai honorer. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang melarang pejabat pembina kepegawaian untuk merekrut pegawai non-ASN untuk posisi ASN.

Ini berarti bahwa selama periode ini, pemerintah akan bekerja keras untuk mengintegrasikan pegawai honorer ke dalam struktur ASN atau menyiapkan solusi alternatif bagi mereka. Tujuan utama dari penataan ini adalah meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas dalam birokrasi negara.

Keputusan ini telah memicu beragam respons dari berbagai pihak. Para pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa langkah ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Juga memastikan bahwa pegawai pemerintah memiliki hak dan kewajiban yang jelas. 

Dengan penghapusan status honorer, diharapkan pegawai akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.

Kekhawatiran pada Nasib Honorer

Para ASN mengikuti upacara bendera Sumber: Info Publik

Namun, ada juga kekhawatiran tentang nasib pegawai honorer yang mungkin tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

Banyak dari mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun dengan status honorer, dan mereka mungkin menghadapi ketidakpastian tentang masa depan pekerjaan mereka.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.