Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Viral Debt Collector Lakukan Kekerasan, OJK Sebut Ada Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan

Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2) (dok. Tangkapan layar/YouTube Polda Metro Jaya)

Pelaku Kekerasan Sudah Ditahan Polisi

Debt collector dalam kasus ini diketahui turut melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis kepada petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas di lokasi. 

Polda Metro Jaya sudah meringkus tiga dari tujuh pelaku. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi menyampaikan empat pelaku lain sedang dalam pengejaran.

“Kami sedang mengejar 4 orang lagi. Salah satunya bernama Erik Johnson Saputra Simangunsong. Ini residivis kasus penganiayaan. Tiga orang lagi inisialnya BL, JM, JH,” kata Hengki.

Kasus penagihan dengan kekerasan ini bermula karena korban menolak eksekusi penyitaan dari para debt collector

Penagihan dilakukan atas penggadaian BPKB mobil milik korban. Penggadaian tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban. 

Melalui kejadian ini OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menanyakan surat tugas para debt collector.

Selain itu, pastikan debt collector memiliki sertifikat fidusia, dan membawa dokumen yang menyatakan debitur sudah diberi tiga kali peringatan. 

“Apabila itu tidak disampaikan, masyarakat bisa menolak. Kalaupun semua dokumen lengkap, jika terjadi tindakan tidak menyenangkan, silakan saja ke kantor polisi,” tutup Yustianus.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyatakan akan mencabut sertifikasi serta mengeluarkan dari asosiasi debt collector yang melakukan tindak pidana dalam tugas. (lth/zaa)