Kejadian Penyerangan dan Penganiayaan Terhadap Dokter
Beredar video viral yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap seorang dokter di Puskesmas di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Dalam video yang beredar ini, terlihat bahwa terdapat dua pasien (pelaku) yang mencekik hingga membanting dokter yang sedang bertugas tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (22/4).
“Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat,” paparnya pada Selasa (25/4).
Kejadian dimulai ketika pasien berinisial HW mendatangi Puskesmas dengan keluhan nyeri ulu hati. Kemudian, dokter (korban) memberikan obat sesuai dengan keluhan dan SOP Puskesmas.
Namun, usai diberikan obat, pasien mengeluh bahwa ia masih merasakan sakit. Dokter pun kemudian menjelaskan bahwa pasien masih ada dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja.
Tidak hanya itu, dokter juga menjelaskan bahwa jika pasien sudah merasa tidak kuat untuk menahan rasa sakit, bisa pergi ke IGD rumah sakit terdekat. Terlebih, mengingat bahwa pihak dari Puskesmas telah memberikan obat sesuai keluhan pasien.
Kemudian, pelaku lainnya dengan inisial MH berbicara menggunakan nada yang tinggi dan marah-marah sambil mengatakan apa yang sudah dilakukan di puskesmas tersebut.
Dokter kemudian berusaha untuk menjelaskan kembali dan memberikan pemahaman kepada pelaku penganiayaan tersebut, bahwa dirinya telah memberikan obat sesuai dengan SOP yang berlaku.
Setelah memberikan penjelasan, korban yaitu dokter malah diseret, dicekik, dan dibanting ke lantai oleh pelaku MH.
Kedua pelaku yaitu AW dan MH telah diamankan oleh Polres Lampung Barat pada Selasa (25/4).
Proses penangkapan ini dilakukan setelah masuknya laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat oleh Pasal 170 juncto Pasal 251 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (ala/ads)