ANDALPOST.COM – Kehamilan merupakan momen yang paling indah dan membahagiakan bagi setiap pasangan suami istri. Namun, terkadang kehamilan juga menjadi bencana bagi segelintir pihak karena ketidak siapan mereka untuk mengurus dan membesarkan seorang anak.
Hal inilah yang pada akhirnya menciptakan suatu tindakan yang bernama aborsi. Aborsi merupakan sebuah praktik menggugurkan kehamilan dengan melakukan penghancuran terhadap janin yang ada di dalam kandungan.
Padahal, tindakan aborsi merupakan hal yang berbahaya bagi wanita tersebut karena dapat mengancam nyawa mereka.
Membahas mengenai aborsi, baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar seorang dokter gigi asal Bali bernama I Ketut Wiantara. Dirinya dikabarkan telah membuka praktik aborsi dan melakukan kegiatan aborsi ini kepada 1.338 wanita hamil.
Kasus ini terbongkar oleh pihak kepolisian setelah mereka mendapat laporan dari warga yang mengatakan kalau terdapat dokter yang melakukan praktik aborsi.
Polisi yang mendapat kabar tersebut langsung meninjau lokasi dan menggerebek tempat praktik I Ketut Wiantara. Dimana, pada saat penggerebekan tersebut berjalan, I Ketut dikabarkan sedang melakukan praktik aborsi terhadap pasiennya.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi,” tutur AKBP Ranefli Dian Candra selaku Wadireskrimsus Polda Bali.
Penangkapan Melalui Internet
Lebih lanjut, selain berasal dari laporan warga, penangkapan ini juga didasarkan oleh pencarian di internet. Sehingga alamat tempat praktik pelaku dapat diketahui yaitu di Jalan Raya Padang Luwin, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah itu, polisi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil risetnya di Sekertariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Ketut merupakan seorang dokter gigi.
“Dia, bukan merupakan seorang dokter setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia illegal tidak memiliki izin,” tutur AKBP Ranefli.
AKBP Ranefli juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, dirinya pernah menggugurkan beberapa pasien seperti korban pemerkosaan dan hamil di luar nikah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.