“Iya ada juga (pasien korban pemerkosaan),” jelas AKBP Ranefli.
Para Pasien
Ia menambahkan bahwa pasien yang datang ke I Ketut Wiantara tidak hanya berasal dari Bali saja. Melainkan terdapat juga pasien yang berasal dari luar Bali, yang memiliki alasan kebobolan pada saat menikah.
“Ada (dari luar) Bali, ada juga kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian, I Ketut telah melakukan aborsi kepada 1.338 wanita hamil sejak tahun 2006 dan 2023.
Oleh karena itu, kini I Ketut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73 Ayat (1), Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Serta Pasal 194, Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (rge/zaa)