“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Arsul.
Perjalanan Kasus Indosurya Sebelumnya
Menarik ke belakang, bahwa Henry Surya sebelumnya dituntut dengan 20 tahun penjara dengan denda 200 miliar rupiah.
Henry Surya dilaporkan pertama kali sejak 2020 silam dan langsung diamankan di Bareskrim Polri.
Setelah diselidiki Henry menggelapkan uang deposito KSP Indosurya. Selanjutnya pada 9 Maret bahwa penarikan tabungan bisa dilakukan namun dengan batas pengembalian 1 juta per nasabah.
Hingga terjadilah mediasi antara pihak korban dan KSP Indosurya. Pertemuan ini membuat kasus tersebut tidak menyeruak kembali.
Baru pada 2021 kasus ini kembali panas karena Indosurya gagal melakukan pembayaran kepada nasabah yang dijanjikan.
Bahkan sempat membuat DPR RI memanggil pihak Kementrian Koperasi untuk turun tangan atas kasus ini.
Akhirnya Henry Surya sebagai tersangka utama melakukan persidangan. Terkuak bahwa kasus pemungutan dana ilegal ini punya angka yang fantastis sebesar 106 triliun rupiah.
Tentu menjadi nominal penipuan terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan korban sebanyak 23.000.Sayang tindakan tersebut tidak membuat Henry Surya masuk bui, justru dinyatakan bebas dan majelis hakim memerintahkan untuk segera menyuruh Polisi mengeluarkan mereka dari tahanan. (pam/fau)