ANDALPOST.COM – Isu redenominasi Rupiah bukanlah hal baru. Rezim-rezim hingga presiden-presiden yang sebelumnya memimpin Indonesia telah membawa wacana muncul ke permukaan.
Meski telah sudah ada sejak lama, rencana yang timbul tenggelam itu hingga kini tak kunjung terealisasi. Belum ada langkah tegas dari pemerintah untuk benar-benar menerapkan redenominasi rupiah ini.
Apa itu Redenominasi?
Dilansir dari jurnal yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal suatu mata uang dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai riil mata uang. Bank Indonesia (BI) telah merencanakan redenominasi rupiah dengan mengurangi tiga digit nol mata uang nilai, harga barang serta upah.
Nilai nominal mata uang yang terlalu besar mencerminkan hal itu di masa lalu, suatu negara pernah mengalami inflasi yang tinggi atau pernah mengalami inflasi yang cukup buruk kondisi fundamental ekonomi.
Apalagi jika sebuah negara terus-menerus menghadapi inflasi yang tinggi setiap tahun, nilai mata uang terhadap barang akan menjadi lebih rendah.
Tujuan pemerintah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah adalah efek positif dari redenominasi, namun implementasinya juga memiliki efek negatif. Salah satunya adalah kesalahan persepsi orang bahwa mereka pikir itu adalah kewarasan.
Sanering adalah kebijakan menghilangkan nol dalam mata uang, namun pemotongan ini tidak dilakukan terhadap harga barang jadi milik rakyat daya beli menurun.
Kesalahpahaman orang tentang redenominasi mungkin menyebabkan keadaan panik yang mengakibatkan gejolak situasi ekonomi.
Selain itu, redenominasi akan meningkatkan beban operasional perusahaan dan perbankan karena mereka harus mengganti sistem informasi dan teknologinya.
Regulasi yang mengatur kebijakan redenominasi rupiah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2020 lalu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.
Wacana redenominasi kembali muncul ke permukaan pada pertengahan tahun 2023. Hal itu bertepatan dengan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia periode Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa BI siap mengimplementasikan redenominasi rupiah. Hanya saja, landasan hukum redenominasi rupiah harus disepakati oleh pemerintah dan DPR terlebih dahulu.
“Redenominasi sudah kami siapkan sejak dulu. Mulai dari desain, tahapan, sudah kami siapkan, termasuk secara operasional dan langkah-langkahnya,” pungkas Perry Warjiyo, Kamis, 22 Juni 2023.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.