ANDALPOST.COM — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada tahun 2022. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Eddy.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Pada 12 Juli 2023, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Namun, Eddy mengajukan praperadilan dan pada 25 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan praperadilan Eddy dan memerintahkan KPK untuk membebaskan Eddy dari status tersangka.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan praperadilan tersebut. Pada 12 Oktober 2023, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi KPK dan membatalkan putusan praperadilan.
Dengan demikian, status tersangka Eddy kembali aktif dan KPK melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.