ANDALPOST.COM – Pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin perusahaan Asuransi Kresna Life pada Jumat (23/06/2023).
Masyarakat Indonesia yang berjumlah sekitar 273 juta jiwa membuat Pemerintah mempunyai tugas berat dalam mengedukasi setiap individu.
Tidak dapat dipungkiri, jika kualitas pendidikan masyarakat Indonesia jauh dari kata mumpuni.
Kurangnya literasi dan pengetahuan mengenai investasi membuat masyarakat gampang tergiur akan jumlah besar yang sering dijanjikan oleh agen-agen asuransi.
Masyarakat yang hanya melihat nominal yang terus diterangkan oleh agen, tanpa melihat riwayat perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, hal tersebut membuat sejumlah masyarakat yang tertipu oleh janji palsu tidak pernah berkurang.
Pihak pengawas keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan juga menyadari hal ini.
“OJK harus mengoptimalkan kinerja, sebab permasalahan di industri asuransi merupakan alarm serius. Harus dibenahi dari hulu hingga hilir,” ujar salah satu peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Panti Rahayu.
OJK harus emperketat pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum juga mesti diterapkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah.
Menurutnya juga, penegakan hukum memberi efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Dengan begitu, ada proteksi bagi nasabah dan masyarakat.
Oleh karena itu, baru-baru ini, OJK kembali melakukan langkah tegas untuk menindak dua perusahaan asuransi nakal. Dua perusahaan tersebut adalah Wanaartha dan juga Kresna Life.
Pencabutan izin usaha asuransi
Pada akhir tahun 2022, OJK telah lebih dahulu mencabut izin usaha Wanaartha Life yang dibawahi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah internal perusahaan juga membuat OJK untuk mempertimbangkan untuk menutup perusahaan tersebut. PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya
Di samping itu, masyarakat yang merasa dirugikan juga melaporkan detail kronologi dari apa yang terjadi kepada Presiden Jokowi.
Tidak main-main, kasus yang menimpa Wanaartha ditaksir menyebabkan kerugian nasabah hingga Rp 15 triliun. Berlakunya pencabutan tersebut membuat Wanaartha juga harus dilikuidasi oleh OJK.
Sedangkan untuk Kresna Life, OJK baru saja menerbitkan pada Jumat (23/06/2023) mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.