Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Waspada! OJK Telah Cabut Izin Dua Perusahaan Asuransi

Waspada! OJK Telah Cabut Izin Dua Perusahaan Asuransi
Ilustrasi OJK cabut izin perusahaan asuransi. (The Andal Post/Eeza Putri)

Pihak Kresna Life

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Serta, segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum, dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Pihak Kresna Life sendiri masih mengusahakan untuk berdamai dengan pihak nasabah. Kini, nasib para nasabah yang telah menandatangani subordinat loan (SOL) dibayangi ketidakpastian terkait pembagian nilai aset. 

“Mengenai hal tersebut, kami sudah menanyakan pihak Kresna Life bagaimana nasib yang menyetujui dan tanda tangan SOL,” ucap Kuasa Hukum Nasabah Kresna Lif

“Jadi, Kresna Life masih tetap ingin berdamai dengan para nasabah dan tidak ingin merugikan nasabah yang sudah mendukung,” jelasnya.

“Untuk nasabah yang tanda tangan SOL itu kami sepakat dengan Kresna Life bahwa mereka akan menjadi kreditur preferen atau nanti dianggap tak pernah terjadi adanya pinjaman SOL tersebut,” sambungnya. (paa/lfr)