Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

WASPADA! Pinjol Ilegal Semakin Marak Jelang Lebaran 2023

WASPADA! Pinjol Ilegal Semakin Marak Jelang Lebaran 2023
Ilustrasi transaksi pinjam online. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Pinjaman Online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan jelang Hari Raya Lebaran 2023.

Sudah ada sekitar 4.482 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir oleh pemerintah.

Jumlah ini bertambah pesat jelang Lebaran tahun ini. Oleh karena itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai maraknya pinjol ilegal.

Menurutnya, pinjol ilegal biasanya menjadi solusi praktis bagi mereka yang punya permasalahan ekonomi jelang Lebaran. Pasalnya, kebutuhan jelang Hari Raya akan meningkat dengan pesat.

“Saat jelang lebaran biasanya kebutuhan untuk konsumsi semakin meningkat. Yang justru menjadi peluang emas bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat, tapi tenornya juga cepat yang bahkan hanya seminggu. Hal ini perlu kita waspadai bersama dan perlu dicegah melalui sesi edukasi seperti ini agar masyarakat menghindari praktik pinjol ilegal dan investasi ilegal,” ungkap Puteri dikutip Andalpost dalam keterangan, Jumat (21/4).

Fraksi dari partai Golkar ini mengatakan, bahwa disinilah peran OJK untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat. Jangan sampai mereka mengambil jalan sesta dengan memanfaatkan pinjol ilegal.

Sebab, pinjol ilegal sangat berbahaya dengan suku bunga yang tidak masuk akal serta di luar dari aturan yang sudah ditetapkan.

Ini tentu bakal menjerat masyarakat yang tergiur dengan proses pencairan mudah.

“Kegiatan edukasi keuangan hari ini sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Di mana, jika mengalami masalah ekonomi umumnya lari ke pinjol ilegal, paylater, koperasi, hingga judi online. Sehingga, mereka pun rentan menerima intimidasi fisik dan mental dari oknum debt collector ilegal. Karenanya, selain langkah pencegahan melalui edukasi, OJK juga perlu perkuat langkah penindakan. Baik melalui pemidanaan bagi oknum hingga pendampingan bagi korban,” tutur Puteri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.