Optimalisasi Penyelenggaraan Program Demi Masyarakat
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pentingnya diadakan kolaborasi, edukasi, sosialisasi publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menyadari pentingnya perlindungan akses layanan kesehatan melalui program yang telah disediakan.
“Program ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Ghufron.
Dirut BPJS ini mengatakan bahwa sekarang, terdapat 86% penduduk Indonesia. Telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS ini.
Cakupan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu. Yang biaya kesehatannya dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tidak hanya itu, para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Untuk tahun 2024, diharapkan sebanyak 98% rakyat Indonesia dapat terlindungi JKN-KIS. Sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). (ala/zaa)