Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

21 Ribu Jaminan Kesehatan Dibagi Gratis untuk Warga Tak Mampu di Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, MM. (Sumber: InfoPublik)

ANDALPOST.COM – Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM telah sukses membangun program pembangunan ekonomi kemasyarakatan yang hingga kini masih berjalan.

Karena hal ini, Rahma diberikan gelar oleh masyarakat dengan gelar Walikota Dandang Kuali.

Kini, ibu walikota tersebut mulai melakukan pembangunan kekuatan jaringan kesehatan untuk masyarakat Tanjungpinang.

Pembangunan kekuatan jaringan ini dibuat oleh Rahma sebagai program terbaru bagi masyarakat Tanjungpinang, khususnya bagi para warga yang kurang mampu.

Tidak tanggung-tanggung, untuk program ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan anggaran jaminan kesehatan untuk 21 ribu jiwa masyarakat Tanjungpinang di tahun ini.

Pada kunjungan safari Ramadhan ke masjid dan surau di Tanjungpinang, Rahma memberikan informasi kepada para jamaah masjid bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan ditampung biayanya oleh pemerintah Tanjungpinang.

Syarat Pendaftaran DTKS

Syaratnya juga cukup mudah, yaitu warga cukup mendaftarkan diri secara langsung ke kelurahan dan meminta dibuatkan surat keterangan tidak mampu.

“Masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam DTKS, akan ditanggung oleh pemerintah Kota Tanjungpinang. Warga dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu,” paparnya.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. (Sumber: LintasKepri)

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan penyelenggaraan sosial yang dijamin oleh pemerintah pusat, hanya mencakup kepada masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Karena hal ini, Rahma memploting anggaran untuk jaminan kesehatan, agar pemerintah dapat menyelenggarakan dan memberikan pelayanan secara gratis kepada para masyarakat tidak mampu di Tanjungpinang.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Jika sudah terdaftar dalam BPJS, masyarakat yang berasal dari kelompok pra sejahtera berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis kelas 3 di berbagai fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

“Setelah terdaftar di BPJS, maka warga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis kelas 3 di fasilitas kesehatan yang ditunjuk,” ucapnya.

Atas hal ini, Rahma memberi penegasan kepada seluruh perangkat di kelurahan untuk senantiasa mencari warga yang tidak mampu. Kemudian segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.