Dimana pada hari seninnya tanggal 26 Desember 2022, ASN atau PNS tetap bekerja seperti biasanya.
Kali ini para aparatur sipil negara tidak dapat liburan panjang hingga menjelang tahun baru nanti.
“Aturan libur dan cuti tetap mengacu pada peraturan MenPANRB,” kata Muhadjir beberapa waktu lalu.
Larangan ini relevan dengan rilisnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021. SE tersebut telah diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB RI melakukan himbauan ini juga bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Jika mengikuti aturan tersebut, maka PNS atau ASN tidak diijinkan untuk liburan ke luar daerah dari 24 Desember 2022- 2 Januari 2023 nanti.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ucap Tjahjo.
Keputusan ditiadakannya cuti bersama Nataru tahun ini, sebenarnya mirip dengan situasi di tahun kemarin.
Hanya saja kali ini diwarnai sikap plin-plan seorang Menko PMK yang membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya. (pam/fau)