ANDALPOST.COM – Belakangan ini, aksi semena-mena turis di Bali nampaknya telah menjadi perbincangan yang ramai dibahas oleh masyarakat Indonesia.
Berbagai turis yang dianggap “ nakal “ tentunya mendapatkan tindakan yang tegas dari pemerintah Bali. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan kepada para turis nakal tersebut adalah dengan melakukan deportasi.
Berdasarkan situs resmi Kemenkumham, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan bahwa saat ini mereka telah mendeportasi 40 turis dalam periode 1 Januari – 2 April 2023.
Beberapa turis yang dideportasi diantaranya berasal dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang) Britania Raya (3 orang). Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang). Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Perancis (1 orang), Uganda (1 orang), dan Yordania (1 orang).
“Sedang, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA. Kedelapan WNA dengan rincian 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO. 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay. Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.” tulisnya.
Alasan Deportasi
“Termasuk, seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas. Sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023.” tambah keterangan tersebut.
Disamping itu, Sugiato selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan bahwa dalam 40 turis yang dideportasi. 26 diantaranya dikarenakan overstay dan 14 lainnya dikarenakan melakukan pelanggaran hukum termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.