Ia juga menjelaskan bahwa bagi turis yang telah menetap di Bali selama 60 hari, mereka akan dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi “Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”
Patroli Keimigrasian akan Dilakukan
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tim nya mulai rutin melakukan patroli keimigrasian. Dan berkomitmen akan memberikan tindakan tegas terhadap berbagai turis yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas ada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.” tutur Sugito. (rge/zaa)