Mereka merancang skenario sekaligus menghasut beberapa orang untuk turut serta dalam aksi ini. Mereka juga bertindak sebagai pemimpin koordinator di lapangan saat aksi.
“Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon, kami jerat dengan pasal yang sama,” kata Kombes. Pol. Budi Hermanto.
Pasal yang Dijerat
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
Aksi yang diselenggarakan tersebut menyebabkan kerugian Arema FC yang kantornya dirusak. Sekaligus menyebabkan tiga orang luka-luka.
Lantaran kala itu bentrok terjadi oleh para penuntut aksi dan sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai pengaman kantor.
Diketahui mereka yang mengatasnamakan Arek Malang ini ingin menyampaikan pendapat dan tuntutan kepada pihak klub. Hal ini lantaran klub yang hingga saat ini belum bertanggungjawab atas 135 orang yang meninggal di tribun.
Mereka mendesak pihak klub untuk segera bertanggungjawab atau jika tidak berkenan segera mundur dari kompetisi dari BRI Liga 1. Mengingat semua pihak juga mengecam tindakan Arema FC yang tidak segera bersikap atas 135 nyawa suporternya yang melayang.
Kini Arema bahkan ditolak mentah-mentah oleh beberapa klub maupun suporter kala menjadikan stadion mereka sebagai markas. (lth/fau)