ANDALPOST.COM – Kabar buruk datang untuk pencinta thrifting. Pasalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) akan menindak tegas oknum-oknum yang masih menjual pakaian atau sepatu impor bekas.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Zulhas sebagai respon terhadap bisnis pakaian atau sepatu yang kian menjamur di Indonesia. Jika ditemukan oknum yang menjual pakaian bekas, pihaknya bersama dengan Bea Cukai bakal menyita barang impor bekas tersebut.
Apa Alasannya?
Menurutnya, pakaian bekas memiliki banyak jamur dan bisa membawa penyakit bagi masyarakat sehingga lebih baik di sita untuk mencegah penyakit.
“Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu saja di mana adanya karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit,” kata Mendag kepada salah satu media di Lampung, Kamis (2/3/2023).
Pasar pakaian impor bekas dinilai membesar karena Indonesia tidak memiliki aturan yang ketat terkait hal tersebut.
Namun, Zulhas pun menepis anggapan tersebut, dia beralasan,
“Banyaknya pelabuhan yang ada di Indonesia disebut jadi pemicu menjamurnya penjual barang-barang impor bekas”
Maka Kementerian Perdagangan berkerja sama dengan Bea Cukai dan aparat terkait untuk menangani persoalan pakaian dan sepatu bekas impor.
Mendag mengungkapkan bahwa cukup sulit untuk menemukan pelaku yang menjual pakaian dan sepatu bekas impor. Lantaran jalan masuknya barang impor tidak layak pakai itu sangat banyak, sehingga Kementerian Perdagangan harus melakukan upaya ekstra untuk memusnahkannya.
Masyarakat diminta oleh Mentri Perdagangan yaitu Zulhas agar bisa diajak kerja sama untuk menyita dan memusnahkan pakaian serta sepatu bekas impor, dengan cara melaporkan kepada Kemendag.
“Pokoknya barang barang bekas, kasih tahu kita semuanya di mana jangan isu dong. Ada di mana, pokoknya harus kasih tahu kita, agar dapat di sita,” ujar Zulhas
Beberapa tempat penyediaan barang impor sudah ditelusuri olehnya. Sebelumnya Karawang dan Bandung merupakan salah satu tempat penyimpanan yang sudah dimusnahkan.
Thrifting dapat Mematikan UMKM
Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) ikut bersuara mengenai kasus ini. Menurutnya bisnis thrifting atau pakaian bekas juga dapat mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman, trifting dapat berpotensi menurunkan minat terhadap produk UMKM. Hal itu terutama apabila barang thrifting tersebut merupakan barang dari luar negeri.
“Thrifting itu sangat buruk ya bagi UMKM, harusnya itu dilarang,” tutur Hanung di Kemenkop dan UKM, Selasa (28/02/2023) mengutip dari kumparan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.