ANDALPOST.COM – Santer tak terdengar kabar kelanjutannya, setelah kasus penipuan arloji Richard Mile diungkap kepada publik pada Oktober 2022 yang lalu. Kasus ini kembali diperbincangkan dan didesak untuk segera diselesaikan.
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera menindak secara tegas Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam kasus dugaan penipuan jam tangan Richard Mile.
Melalui kuasa hukumnya, Tony (korban) memohon agar Listyo melakukan tindakan tegas kepada Andi Rian Djajadi, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah satu oknum kepolisian ini.
Heroe Waskito selaku kuasa hukum pun menegaskan, bahwa Andi Rian harus segera diadili dan diproses lebih lanjut. Sebab, ia juga berkomplot dengan pelaku penipuan yang merugikan banyak orang.
“Andi Rian juga berkomplot dengan pelaku pemerasan, Kombes Pol Rizal Irawan saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri,” kata Heroe Waskito dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Diketahui, pada tahun 2022 yang lalu diagram pemerasan itu beredar di internet. Dalam diagram itu menampilkan nama Andi Rian yang saat itu menjabat mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Serta sejumlah nama yang tak asing dalam kepolisian.
Lebih lanjut, Heroe juga mengatakan bahwa setelah Tony Sutrisno diperas sebesar Rp3,6 Miliar, ia diharuskan memberi uang sebanyak 19.000 Dolar Singapura kepada Andi Rian agar kasusnya selesai.
Akan tetapi, alih-aih kasus selesai dan tidak diketahui publik, kasus ini malah mencuat kepermukaan. Namun, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan butik Richard Mille Jakarta malah dihentikan tanpa alasan yang jelas.
“Klien saya sudah diperas eh kasusnya malah tak dilanjutkan, dihentikan begitu saja. Kita tak mau citra hukum rusak hanya karena segelintir oknum. Kapolri harus segera menindak Andi Rian Djajadi,” terang Heroe.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.