ANDALPOST.COM – Bulan Puasa atau Ramadan merupakan bulan suci bagi seluruh masyarakat yang beragama Islam. Puasa ini dimaknakan sebagai sarana untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan.
Baru – baru ini di Indonesia tepatnya di Aceh Utara, terdapat kabar yang cukup menghebohkan bagi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan adanya sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Mengenai larangan bagi non mahram untuk berada dalam satu meja ketika melangsungkan kegiatan buka bersama.
Apa itu Mahram?
Mahram digambarkan sebagai perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah). Wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci). Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Kabar mengenai kebijakan mengenai larangan untuk non mahram berada dalam satu meja ketika berbuka puasa. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara yang bernama Haidani.
Ia menyatakan bahwa kebijakan larangan tessebut telah melalui kesepakatan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Bahkan, pemilik tempat makan ataupun warung kopi juga dihimbau untuk memberikan informasi tersebut kepada seluruh pengunjung yang datang ke tempat mereka.
“Pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama yang bukan mahram duduk satu meja. Dan 15 menit sebelum Salat Isya agar ditutup.” tutur Hadaini kepada awak media.
Kebijakan Berlaku Kepada Seluruh Penduduk
Haidani menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tempat makan dan masyarakat saja, melainkan untuk semua orang. Baik itu TNI, Polri, ASN dan pedagang atau pengelola toko lainnya.
Ia juga meminta kepada pemilik rental ps atau warnet untuk tidak mengoperasikan bisnis nya pada siang hari. Hal tersebut dianggap dapat mengganggu kententraman ibadah pada saat bulan suci Ramadan.
Tak hanya itu saja, ia juga menghimbau kepada para pengusaha hiburan dan tempat wisata / rekreasi untuk di nonaktifkan dulu selama Bulan Suci Ramadan. Kemudian untuk para pengusaha tempat makan seperti restoran atau kafe, diwajibkan untuk menutup tempat mereka ketika pukul 5 pagi hingga pukul 4 sore.
“Kita minta warga tidak memainkan game online dan jenis permainan lainnya yang dapat menganggu ketentraman beribadah selama Bulan Suci Ramadan. Tidak menghidupkan televisi di tempat – tempat umum dan media – media visual lainnya saat berlangsungnya Salat Tarawih.” tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.