ANDALPOST.COM — Pemimpin oposisi Rahul Gandhi dinyatakan bersalah oleh pengadilan India, lantaran kasus pencemaran nama baik Perdana Menteri (PM), Narendra Modi.
Gandhi hadir pada hari Kamis (23/3) di pengadilan di Surat, sebuah kota di Gujarat yang merupakan negara bagian asal Narendra Modi.
Pengadilan India diketahui menjatuhkan hukuman pidana sebesar dua tahun masa penjara bagi Gandhi.
Namun, Gandhi mendapat jaminan dan hukumannya ditangguhkan selama 30 hari.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu, saat Rahul Gandhi menyebut Modi dengan sebutan pencuri.
Kemudian, seorang pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa setelah pidato selama pemilihan umum 2019 itu, melaporkan Gandhi ke pihak berwenang.
Dalam pidatonya, Gandhi merujuk pada Narendra Modi dan dua buronan pengusaha India yang semuanya memang bermarga Modi.
Saat menyampaikan pidatonya tersebut, Rahul juga menyinggung soal dugaan korupsi tingkat tinggi di negara India.
Namun, ketika berada di Pengadilan, Gandhi mengatakan bahwa pidatonya mengenai korupsi hanya sebuah komentar. Juga tidak bermaksud menantang komunitas mana pun.
“Perdana Menteri bukan India!
Kritik terhadap PM atau Pemerintah sama sekali bukan ‘serangan terhadap India’!
Saya akan mengatakan kebenaran, dan berjuang untuk itu, apapun yang terjadi,” beber Gandhi.
Lantas, seorang penasihat pemerintah federal, Kanchan Gupta mengatakan, Gandhi merupakan seorang anggota majelis rendah parlemen yang dapat menghadapi diskualifikasi langsung dari badan legislatif setelah hukuman tersebut.
Hal itu sejalan dengan perintah tahun 2013 dari pengadilan tertinggi negara India.
Diskualifikasi apapun untuk Gandhi dapat memperumit peluang partai tersebut pada pemilihan umum 2024 mendatang.
Terlebih, Bharatiya Janata Party (BJP) diperkirakan akan memenangkan masa jabatan ketiga berturut-turut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.