ANDALPOST.COM — Wacana larangan impor pakaian bekas atau thrifting di Indonesia kembali digaungkan. Kali ini Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima yang mengklaim bahwa ini adalah kebijakan yang tepat.
Menurutnya, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan aturan soal larangan thrifting telah dikaji dengan dalam.
Ada banyak dampak dengan adanya impor baju bekas ke Indonesia. Salah satu yang kerap dipersoalkan, yakni mematikan brand lokal memanglah nyata.
Selain itu politisi fraksi PDIP juga tidak ingin jika Indonesia dijadikan tempat sampah dalam membuang pakaian bekas negara lain. Sebab, biasanya pakaian bekas impor yang berada di Indonesia adalah sampah sukarela yang dikumpulkan.
Mirisnya barang tersebut laku keras dibeli oleh masyarakat dalam negeri.
“Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk),” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, Kamis (23/3).
Legislator dari Dapil V Jawa Tengah itu pun menyayangkan masyarakat Indonesia yang menggandrungi baju bekas luar.
Alasannya, adalah merk dan harga yang relatif terjangkau. Sehingga hal ini membuat industri thrifting dalam negeri tidak ada matinya.
Industri Dalam Negeri Kalah Saing
Padahal industri tekstil dalam negeri juga tidak kalah menarik. Bahkan beberapa diantaranya juga bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah.
Secara desain juga dapat dinilai cukup oke untuk memenuhi hasrat fashion sehari-hari.
“Padahal disini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar. Baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang,” jelas Aria.
Oleh karena itu Aria menegaskan, agar Pemerintah segera mengambil langkah dan solusi serius untuk mengatasi permasalahan ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.