ANDALPOST.COM – Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan diusulkan oleh Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) agar dapat berlaku seumur hidup.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Arianti Anaya, MKM. menyampaikan, meski STR diberlakukan seumur hidup, tetapi surat tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu jika terdapat suatu keadaan tertentu. Misalnya pelanggaran kode etik dokter dan nakes.
Arianti menegaskan, bahwa STR yang berlaku seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.
‘’Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal. Karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini,” kata Arianti, melalui situs Kemenkes, pada Minggu (2/4).
Sementara terkait kualitasnya, para dokter dan nakes pun akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
“Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,’’ tuturnya.
Proses Pengurusan STR dan SIP
Setiap lima tahun sekali para dokter dan tenaga kesehatan wajib untuk melakukan pengurusan dokumen terkait STR dan SIP. Namun, proses tersebut dilakukan melalui banyak tahapan seperti birokrasi, validasi, dan rekomendasi.
Akibatnya, hal tersebut menjadi beban bagi para dokter dan tenaga kesehatan, salah satunya karena beban pembiayaan yang ada.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.