ANDALPOST.COM – Status kedaruratan pandemi Covid-19 secara resmi diputuskan untuk dilanjutkan oleh pemerintah.
Keputusan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM). Dijalankan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Suharyanto.
Rapat Tingkat Menteri ini membahas mengenai status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK). dan Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berdasarkan informasi dari Muhadjir, status kedaruratan ini masih dilanjutkan sambil melihat perkembangan kasus hingga bulan Mei 2023 mendatang.
“Status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei. Kita akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah RI akan mengambil keputusan. Apakah pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” katanya sesuai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Penanganan Khusus
Mengenai PMK sesuai usulan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, status pandemi sudah bisa diakhiri dan dialihkan menjadi keadaan tertentu.
Hal ini berarti PMK merupakan keadaan khusus yang memang sudah tidak menjadi pandemi. Tetapi masih tetap perlu penanganan yang khusus.
“Artinya keadaan khusus dimana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus. Dan ini penting dalam rangka menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan. Terutama yang berkaitan dengan penugasan BNPB,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut lagi, dalam rangka menghemat biaya, nantinya akan disusun satgas gabungan yang bertugas untuk menangani Covid-19. Sekaligus PMK sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain.
Satgas gabungan ini akan berlanjut hingga Juni. Setelah Juni selesai akan dilihat urgensi dan kebutuhan situasi, apakah masih membutuhkan satgas gabungan ini.
“Disepakati bahwa satgas gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni. Satgas gabungan itu akan berlanjut sampai bulan Juni. Nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya,” tutur Muhadjir.
Ia melanjutkan, “Kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan. Kalau tidak akan diberhentikan dan kalau masih ada juga dari PMK masih perlu dilanjutkan. Kita atur aturan lebih lanjut.”
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.