ANDALPOST.COM – Dugaan adanya aktivitas korupsi jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan belanja modal kesehatan. Di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang terkuak ke publik.
Terkuaknya dugaan ini merupakan hasil dari upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Tim penyidik ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eduward, S.H., M.H., dilengkapi dengan pengamanan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kedua pihak ini melakukan penggeledahan dengan secara langsung mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kegiatan penggeledahan ini, Tim Penyidik Pidana Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak. Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr. Jabal Nur SH., MH., menjelaskan dalam keterangannya.
“Dalam penggeledahan itu, tim Penyidik Kajari Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak. Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.”
Modal ini merupakan anggaran untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Berkaitan dengan Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Sebelumnya
Sementara itu, beberapa sumber di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli serdang menyebutkan. Bahwa pendalaman kasus dugaan korupsi ini memiliki kaitan dengan pencopotan Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya. Hingga kini jabatannya masih dipegang PLT oleh Asisten 1 Pemkab Deli Serdang.
Ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Pemkab Deli serdang ini. Bupati Deliserdang, Ashari, mengatakan bahwa dirinya menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kejaksaan.
Tidak hanya itu, Ashari sendiri mendukung sikap kejaksaan dalam melakukan penggeledahan. Hal tersebut dengan tujuan apakah kedepannya akan ada perbaikan atau tidak.
Boy Amali, SH., MH., sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, melalui siaran persnya pada Senin (3/4/2023) mengatakan. Bahwa penggeledahan yang dilakukan ini sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : PRINT – 873/L.2.14.4/Fd.1/03/2023. Pada tanggal 30 Maret 2023 dan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor: 141/PenPid.Sus-GLD/2023/PN Lbp pada tanggal 31 Maret 2023,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.