ANDALPOST.COM — Memasuki trimester kedua di tahun 2023, kabar tidak mengenakkan untuk beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai terdengar.
Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2023, ada sekitar enam perusahaan yang dinyatakan pailit atau dibubarkan oleh Jokowi.
Keenam perusahaan BUMN itu diantaranya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero). Lalu, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, dan PT Kertas Leces (Persero).
Pembubaran dari keenam perusahaan itu tertuang dalam aturan yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Berikut perusahaan negara yang dibubarkan Jokowi sejak awal tahun:
PT Kertas Leces
Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditetapkan pada akhir Februari lalu yaitu pada (20/2).
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.sus.Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2018, menjadi landasan pembubaran perusahaan yang terletak di Leces, Probolinggo tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kertas ini sudah berdiri sejak 1939 atau pada masa penjajahan Belanda. Meski banyak pihak yang menyayangkan pembubaran perusahaan ini, pemerintah tetap mengambil langkah tegas.
Sementara diketahui, alasan dibubarkannya perusahaan ini ialah karena pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.
PT Merpati Nusantara Airlines
Maskapai penerbangan milik negara yaitu Merpati Airlines juga dibubarkan oleh pemerintah pada awal tahun ini. Bukan tanpa alasan, perusahaan ini memang sudah tidak beroperasi sejak 2014 dengan kondisi keuangan yang berdarah-darah.
Dulunya, maskapai ini eksis bahkan melampaui Garuda Indonesia. Namun, karena banyaknya masalah keuangan yang sulit diselesaikan, perusahaan ini akhirnya dinyatakan pailit oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditetapkan pada (20/2).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.