ANDALPOST.COM — Demi melindungi anak dari paparan negatif zat adiktif rokok, Jasra Putra sebagai Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta adanya larangan ketat mengenai iklan dan promosi rokok.
Jasra pada acara diskusi mengenai RUU Kesehatan dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/4) mengatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan optimal pada setiap anak.
“Tidak ada perubahan terkait penanganan paparan iklan rokok pada anak-anak, karena pemerintah di daerah berkewajiban memberikan perlindungan optimal kepada setiap anak. Tetapi tidak mengatur sampai dengan Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) rokok,” katanya.
Berdasarkan pernyataan Jasra, rata-rata usia perokok saat ini pada anak dimulai dari umur tujuh hingga delapan tahun. Mereka mulai merokok karena melihat iklan yang ada di dalam jaringan (daring).
Jasra menekankan, poin-poin penting yang harus ada dalam RUU Kesehatan. Termasuk upaya peringatan iklan bergambar rokok yang mengalami peningkatan hingga 90 persen.
Juga perlu ada aturan tentang iklan rokok di media baru termasuk internet.
Kemudian isi RUU Kesehatan yang sejalan dengan semangat mengembangkan kawasan tanpa rokok untuk melindungi anak-anak.
Laporan di KPAI
Sejauh ini, KPAI telah menerima laporan sebanyak 13 juta IPS yang memiliki unsur rokok di internet. Lalu belum ada undang-undang yang mengatur larangan iklan, promosi, dan sponsor tersebut.
“Untuk itu, KPAI saat ini sedang menata langkah untuk membentuk kelompok kerja (pokja) dan mengkaji bagaimana agar RUU Kesehatan sejalan dengan perlindungan anak,” ungkap Jasra.
Memiliki pendapat yang sama dengan Jasra, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengatakan, bahwa rokok mengganggu hak dan tumbuh kembang anak secara optimal. Serta dapat menurunkan kualitas hidup anak.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.