ANDALPOST.COM – Konglomerat Indonesia yang tak disebutkan namanya mendapat respon untuk dilakukan penyelidikan oleh Kementerian Keuangan RI setelah adanya laporan pembelian rumah mewah seharga Rp. 2,3 triliun di Kawasan elite Nassim Road nomor 42, 42 A, dan 42 B di Singapura.
Hal tersebut tentunya sangat menarik perhatian Kementerian Keuangan dalam menanggapi hal tersebut. Melalui Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, langsung meminta Jendral Pajak untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait identitas dari konglomerat tersebut.
Pembelian Rumah di Kawasan Strategis
Mencuatnya pemberitaan ini setelah adanya kabar dari media property asal Singapura, Mingtiadi, yakni sebuah perusahaan bergerak di bidang real estate.
Perusahaan itu mengatakan bahwa Cuscaden Peak Investment yang didukung oleh BUMN Singapura, Temasek Holdings telah sukses melakukan penjualan akan tiga rumah besar di Nassim Road seharga 206,7 juta dolar Singapura atau sekitar Rp. 2,3 triliun.
Kabar tersebut sampai menghebohkan ketika ada kabar bahwa pembeli perumahan itu dilakukan oleh keluarga kaya asal Indonesia.
Melalui juru bicara Cuscadan Peak menjelaskan rumah yang dibeli konglomerat asal Indonesia memiliki luas 15.131 kaki persegi (1.406 meter persegi).
Dikatakan bahwa penjualan tersebut sebenarnya resmi dengan kesepakatan 14% lebih rendah dari pada kesepakatan awal yang dimintai oleh Cuscadan Park.
Akan tetapi penjualan yang sudah secara resmi berlangsung tersebut ditetapkan sebagai penjualan dengan harga rekor tertinggi diantara para miliarder Singapura lainnya.
Didapati oleh informasi yang terpercaya dikatakan bahwa sang konlemerat Indonesia membeli rumah tersebut untuk membangun kembali banglow tersebut dan digunakan secara pribadi oleh mereka.
Investigasi Kementerian Keuangan
Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak Yustinus berharap agar segala proses perpajakan yang dilakukan oleh konglomerat yang melakukan pembelian rumah dengan total triliunan rupiah itu sudah menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.
Ketika hal tersebut ramai diperbincangkan di sosial media Yustinus Prastowo juga menanggapi hal terjadi melalui akun Twitter pribadi miliknya @prastow.
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dg baik,” ungkap Yustinus.
Skema Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan penukaran informasi mengenai data keuangan yang dilakukan secara otomatis. Ini bertujuan mengetahui hingga melakukan pengawasan terhadap potensi pajak setiap individu ketika berada di dalam dan di luar negeri.
Oleh karena itu, penyampaian Yustinus melalui cuitan Twitternya tersebut ingin mengatakan pentingnya keterbukaan mengenai informasi perbankan dari semua pihak untuk kepentingan informasi perpajakan yang mereka jalani yang dimana keterbukaan itu sendiri sudah dianut baik oleh Indonesia maupun Singapura.
Yustinus juga menekankan bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini dalam menanggapi berita pembelian rumah oleh konglemerat Indonesia hanya untuk memastikan ketaatan pajak dari sang konglomerat.
“Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” tegas Yustinus. (ben/fau)