ANDALPOST.COM – Lagi-lagi, Rancangan Undang-undang Kesehatan jadi sorotan. Kali ini, yang menjadi pembahasan adalah terkait produk tembakau, karena salah satu poinnya berisi pembahasan mengenai bahan rokok ini.
Sebagian masyarakat, lebih spesifiknya para netizen berpendapat bahwa dalam RUU Kesehatan, disebutkan bahwa tembakau setara dengan narkotika.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI pernah melayangkan tudingan yang sama.
Menurut Hananto Wibisono sebagai Sekjen AMTI, tembakau merupakan komoditas strategis nasional dan merupakan produk legal yang telah berkontribusi besar pada perekonomian negara sehingga tidak bisa disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika.
“Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi,” tegasnya.
Hananto juga menyatakan harapannya untuk para wakil rakyat, yaitu DPR RI untuk dapat mengawali kembali RUU Kesehatan dengan lebih baik dan juga adil.
“Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tutupnya.
Tanggapan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes
Berdasarkan wawancara Siti Nadia Tarmizi sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dengan Tribunnews, ia memberikan tanggapan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
“Jadi tidak benar jika Tembakau dan Alkohol akan diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika,” ungkapnya pada Jumat (28/4/2023).
Bahkan berdasarkan pernyataannya, barang tersebut juga tidak memiliki perlakuan yang sama dengan narkotika dan psikotropika.
Dalam RUU Kesehatan, tembakau, alkohol, narkotika, dan psikotropika dikelompokkan ke dalam zat adiktif atau unsur yang memiliki efek ketergantungan jika dikonsumsi.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan kedua unsur adiktif ini memiliki pelarangan yang ketat diikuti dengan hukuman pidananya.
“Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya,” jelasnya lagi.
Dalam undang-undang pula, narkotika dan psikotropika telah diatur kebijakannya.
Ditambah, tembakau dan alkohol juga tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena memiliki undang-undang yang berbeda.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.