ANDALPOST.COM – ‘Title 42’, resmi dihapus oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, Kamis (11/05/2023).
Title 42 sendiri, adalah sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah AS pada masa pimpinan Presiden Trump pada tahun 2020, untuk menghentikan arus imigran yang masuk. Secara khusus, yang datang dari perbatasan Meksiko.
Diketahui, regulasi perbatasan tersebut kontroversi sejak implementasinya setelah sekitar tiga tahun ini. Alhasil, pemerintahan Trump pada saat itu terapkannya demi kesehatan masyarakat atas pandemi Covid-19 yang terjadi.
Lalu, sejak kebijakan tersebut diimplementasi, pemerintah AS diperkirakan sudah menolak sekitar 2,8 juta imigran yang ingin masuk ke negara itu. Baik itu orang dewasa, hingga anak-anak.
Kebijakan Perbatasan Title 42 dan Joe Biden
Setelah terpilihnya Presiden AS yang baru yakni, Joe Biden, representasi partai Demokrat tersebut masih mempertahankan kebijakan Title 42 pada awal kepemimpinannya.
Akan tetapi, pada tahun 2022, Biden sempat ingin mengubah atau menghilangkan kebijakan yang mengatur perbatasan negara tersebut.
Keputusan Biden itu, langsung mendapatkan tanggapan dari partai Republican, di mana partai menggugat dan menekankan bahwa kebijakan tersebut masih penting. Khususnya, untuk menjaga keamanan perbatasan negara.
Alhasil, seiring berjalannya waktu, pemerintahan Biden secara resmi mengumumkan bahwa Covid-19 bukan lagi menjadi keadaan darurat global dan nasional. Sehingga, akan masuk akal jika kebijakan yang diimplementasikan oleh Presiden Trump itu dicabut.
Masuknya Imigran
Setelah dihapusnya Title 42 yang memperketat proses masuk imigran ke AS, pemerintahan Biden langsung memberlakukan beberapa kebijakan terbaru.
Tentunya, kebijakan yang akan digunakan untuk menindak dan mengatur para imigran yang melakukan penyebrangan secara tidak sah.
Adapun, usaha lain yang dikatakan oleh pemerintah. Diketahui, mereka sedang melakukan perencanaan untuk menghentikan pembayaran individu yang menyelundupkan para imigran yang ingin masuk ke AS.
Hal tersebut terjadi, karena proses penyelundupan para imigran ini dapat berlangsung dengan sangat berbahaya hingga mematikan. Ditambah pula, merupakan cara yang tidak sah.
Selain itu, ada juga hukuman jika para imigran yang melakukan perjalanan masuk secara tidak sah, akan ditahan dan tidak boleh untuk kembali ke AS selama lima tahun. Ditambah dengan, tuntutan pidana.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.