ANDALPOST.COM – Guna memperkuat akses layanan pemulihan pasien kanker di Indonesia, Menteri Kesehatan (Menkes) RI dan Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) menjalin kerja sama.
Upaya tersebut dilakukan melalui langkah perluasan fasilitas radiodiagnostik, radioterapi. Serta kedokteran nuklir di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun upaya perwujudannya ditandai dengan adanya penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara pihak Kemenkes dan IAEA yang berlangsung pada Minggu (21/5).
“LoI ini dimaksudkan untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan akses layanan kanker bagi masyarakat Indonesia dan global,” ujar Menkes Budi G. Sadikin saat proses penandatanganan di Dubai.
Perlu diketahui, kanker merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi yang mengakibatkan beban pembiayaan tertinggi kedua setelah penyakit jantung.
Menurut situs Kemenkes RI, data Globocan pada 2020 menunjukkan, pasien didiagnosa kanker di Indonesia adalah sebanyak 396.914 pasien. Di antaranya sebanyak 234.511 kasus pasien meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, maka upaya memperkuat akses layanan bagi penyakit kanker pun digencarkan oleh Kemenkes agar dapat menanggulangi kanker.
Penanganan melalui bedah, terapi sistemik, layanan radioterapi. Serta kedokteran nuklir merupakan hal utama dan sangat dibutuhkan dalam diagnostik dan terapi kanker.
Di Indonesia, tercatat hingga saat ini baru menyediakan layanan radioterapi di 17 provinsi. Adapun layanan kedokteran nuklir hanya terdapat di 10 provinsi.
Alasan Diadakannya LoI
Penandatanganan Letter of Intent merupakan wujud nyata atau aksi lebih lanjut dari pertemuan virtual sebelumnya.
Agenda daring yang telah terlaksana pada Februari lalu tersebut membahas rencana kerja sama guna memperkuat layanan kesehatan di Indonesia. Khususnya akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir.
Di samping itu, pihak IAEA juga telah melakukan expert mission ke Indonesia.
Di antaranya melakukan kunjungan teknis ke lima rumah sakit, dan melakukan pelatihan secara nasional. Tujuannya, rencana aksi perluasan akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir di Indonesia dapat dilakukan penyusunan secara tepat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.