ANDALPOST.COM – Dalam rangka memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi jemaah haji, maka akses kemudahannya diwujudkan melalui adanya Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH). Hal ini dilakukan sebagai salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah (kemampuan) Kesehatan Haji.
Jemaah Haji 1444 H/2023M yang telah memenuhi persyaratan tersebut pun diberangkatkan pada Rabu (24/5/2023).
“Setiap jemaah haji yang berangkat harus memenuhi istithaah kesehatan agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat Islam,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo, melalui situs resmi Kemenkes RI.
Sebelumnya, para jemaah menjalankan serangkaian proses pemeriksaan dan pembinaan kesehatan. Kemudian, mereka yang dinyatakan sehat terutama secara jasmani berarti mampu untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci. Pencatatan bukti kesehatan para jamaah haji dilakukan menggunakan kartu kesehatan jemaah haji (KKJH).
Tentang Kartu Kesehatan Jamaah Haji (KKJH)
Kartu kesehatan jemaah haji mencakup serangkaian informasi kesehatan bagi jemaah haji, seperti rekam medis, vaksinasi, dan riwayat pembinaan kesehatan jemaah haji. Kartu ini juga sekaligus menjadi kartu identitas bagi jemaah haji.
Sebelum ada KKJH, proses pendataan kesehatan masyarakat pernah melalui masa-masa sebelum era digitalisasi, yakni dicatat secara manual. Riwayat, kondisi, dan hasil pemeriksaan kesehatan masyarakat saat itu dituliskan ke dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH). Namun, ternyata cara ini kurang efektif.
Barulah kemudian dicetuskan adanya KKJH yang telah dilakukan proses uji coba dan terbukti lebih efektif dan efisien dibanding cara manual.
Dengan adanya kartu kesehatan ini, para tenaga kesehatan dapat melakukan pengecekan informasi kesehatan jemaah haji. Tenaga kesehatan dapat mengaksesnya melalui aplikasi tele-petugas dengan cara scan barcode dan QR code yang tertera pada kartu tersebut.
Lebih lanjut, kartu kesehatan jemaah haji ini memiliki dua jenis warna, yaitu orange dan putih. Berikut penjelasannya:
• KKJH warna orange atau oren menunjukkan jemaah haji yang dikategorikan memiliki status kesehatan risiko tinggi. Umumnya, kriteria ini ditetapkan pada kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas. Para jemaah kelompok ini memiliki faktor risiko kesehatan yang menyebabkan gangguan pada sistem kesehatan tubuh. Terlebih lagi, ketika tengah menjalankan ibadah haji.
• KKJH warna putih menunjukkan jemaah yang masuk dalam kategori dalam status kesehatan tidak berisiko.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.