ANDALPOST.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 pada Senin (31/10/2022).
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri ini, berisikan hal-hal terkait biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada surat telegram itu, isi menerangkan besaran biaya dalam pembuatan SIM. Sehingga nominal yang wajib dibayarkan jika ingin memperpanjang masa berlakunya sebuah SIM.
Bagian lain juga menjadi sorotan, berupa pihak kepolisian tidak diperkenankan melakukan pemungutan biaya pada saat pembuatan SIM.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Polri menjadi landasan penerbitan surat telegram ini.
PP itu juga mengamini untuk tidak memungut biaya saat pembuatan SIM kecuali PNBP.
Isi dari Surat Telegram Kapolri
Sejalan dengan penerbitan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, biaya pembuatan SIM juga turut di-update dengan berlakunya surat telegram ini.
“Biaya pembuatan SIM bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum diwajibkan untuk mengeluarkan biaya Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp80.000,” termuat dalam Surat Telegram tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.