ANDALPOST.COM — Kini sedang ramai diperbincangkan di media sosial yaitu pelaku kasus penipuan pre-order iPhone si kembar Rihana dan Rihani yang berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan itu terjadi setelah sang pelaku telah menjadi buronan selama 22 hari.
“Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).
Dilaporkan, Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB. Keduanya mengenakan baju berwarna merah muda dan biru muda. Setibanya di Polda Metro Jaya, keduanya bungkam.
Lantas saat awak media mencecar dengan beberapa pertanyaan, tak ada satu kata pun keluar dari mulut keduanya.
Meskipun begitu, Hengki melaporkan bahwa saat ini keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terkait aksi penipuan yang telah mereka lakukan.
Gunakan Sarana Media untuk Menipu Para Calon Korbannya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, modus yang digunakan oleh tersangka si kembar Rihana-Rihani adalah dengan menggunakan sarana media sosial dalam menipu para calon korbannya.
“Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Dengan menggunakan sistem penjualan menggunakan transfer PO (Pre-Order) mereka bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller).
“Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada ‘reseller’-nya yang berhasil menjual produk tersebut, ” ucap Hengki.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.