ANDALPOST.COM – Pada Senin (10/7/2023) Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) melakukan penangkapan terhadap kapal super tanker berbendera Iran di sekitar perairan Natuna.
Diketahui bahwa penangkapan yang dilakukan kepada kapal super tanker tersebut dikarenakan kapal tersebut melakukan pemindahan minyak ilegal.
“Kapal yang berjenis MT Arman 114 itu membawa 272.569 metrik ton minyak mentah ringan dan diduga mentransfer minyak ke kapal lain tanpa izin”, jelas Bakamla setelah melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan oleh kapal petugas bakamla Pulau Marore 322 ketika mereka sedang melakukan patroli di sekitar perairan Natuna.
Penangkapan Kapal Super Tanker
Ketika dilakukannya penangkapan para petugas yang berpatroli mendekati kapal tersebut yang terdeteksi dalam radar.
Kapal tersebut diketahui mematikan Automatic Identification System (AIS) sehingga kapal mereka tidak terdeteksi oleh para petugas yang melakukan patroli di dekat daerah penangkapan kapal berbendera Iran tersebut.
Ketika ditemukan dan kapal super tanker tersebut tertangkap basah oleh para petugas, dijelaskan bahwa mereka sedang melakukan pemindahan minyak yang dilakukan secara ilegal.
Bakamla mengatakan bahwa pemindahan minyak yang dilakukan oleh MT Arman 114 itu ditangkap setelah terlihat melakukan transfer minyak ke kapal lain, yakni, kapal MT STinos berbendera Kamerun.
Setelah dilakukannya penangkapan kapal MT Arman 114 langsung digiring untuk melakukan pemeriksaan menuju Batam untuk dilakukannya proses hukum yang lebih lanjut.
Dikutip dari Tribun Batam, Penjelasan diberikan oleh Kepala Bakamla melalui humas Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes bahwa,“siang ini akan disampaikan langsung lewat konferensi pers oleh kepala Bakamla tentang rangkaian kronologis penangkapan kapal asing tersebut,” ujarnya.
Menuju Batam kapal berbendera Iran tersebut sedang diiringi oleh Kapal Marore 322 sebagai bentuk dari tindak lanjut penangkapan terhadap kapal dan seluruh awak kapal yang ditangkap.
Pelanggaran Pelayaran
Selain melakukan pemindahan minyak yang dilakukan secara ilegal oleh kapal Amran 114, kepal tersebut juga diketahui telah melanggar berbagai peraturan pelayaran.
Kapal Amran 144 di Tangkap di Perairan Natuna: Sumber:vesselfinder.com
Yang dimana kapal tersebut telah melanggar berbagai peraturan maritim seperti mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS, yang dimana, hal tersebut dilakukan agar kapal tersebut tidak dapat dijangkau oleh kapal sekitar sehingga mereka dapat melancarkan aksinya.
Sementara penggunaan AIS sendiri dalam pelayaran kapal merupakan hal yang wajib diaktifkan.
Dalam halaman Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa, dengan mengaktifkan AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.