ANDALPOST.COM – Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tetapkan kenaikan upah minimum 2023 paling tinggi 10 persen, (20/11/2022).
Keputusan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Mengikuti aturan tersebut, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Serta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), wajib berpedoman pada peraturan menteri tersebut.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2).
Faktor Penyesuaian Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan perhitungan penyesuaian gaji minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.
“Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga, pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Ida dikutip dari YouTube, Sabtu (19/11/2022).
Kenaikan UMP ini, ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Diketahui, besaran UMP di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda. Tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan UMP di setiap provinsi, juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat.
Tentunya, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Setidaknya, provinsi memiliki waktu hingga 28 November, dan kota hingga 7 Desember untuk memutuskan tingkat upah tersebut yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.