Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemprov DKI Jakarta Lakukan Upaya Kelola Sampah Jadi Bahan Bakar

Pemprov DKI Jakarta Lakukan Upaya Kelola Sampah Jadi Bahan Bakar
Proses pemilahan dan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar. (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM- Upaya pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau refuse derived fuel (RDF) baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembangunan RDF tersebut dijalankan di lokasi Rorotan, Jakarta Utara dan Pegadungan, Jakarta Barat. Hal ini mengingat telah tersedianya lahan pembangunan untuk RDF di kedua lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan lahan yang akan digunakan untuk membangun pengelolaan sampah menjadi bahan bakar.

“Jadi kita dikasih lahan untuk membangun RDF di Rorotan dan Pegadungan. Kita juga sudah lihat dua lokasi itu,” ujar Asep Kuswanto di Jakarta, pada Kamis (3/8/2023) melalui situs Antara.

Dikatakan Asep, pembangunan lahan RDF ialah seluas 9,5 hektare. Adapun lahan di Pegadungan Jakarta Barat masih tersedia seluas 62 hektare. Setelah dihitung secara keseluruhan, total lahan yang akan digunakan yaitu sekira 7 hingga 8 hektare.

Diketahui, lahan yang tersedia untuk pembangunan RDF merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distanhut) DKI Jakarta.   

Tujuan Pembangunan pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau RDF

Asep Kuswanto menjabarkan upaya refuse derived fuel (RDF) merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI untuk menjalankan pengelolaan sampah dengan baik dan cepat. Upaya ini dinilai paling cocok, efektif dan efisien dalam pengolahan sampah. Terlebih lagi, sampah di Jakarta yang jumlahnya tidak ada habisnya. 

Pemprov DKI Jakarta Lakukan Upaya Kelola Sampah Jadi Bahan Bakar
Tumpukan sampah yang menggunung di lokasi pembuangan sampah | sumber Shutterstock

Berangkat dari permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menginginkan sampah dapat dikelola dengan cepat, jangan sampai dibiarkan menumpuk atau menggunung. 

Adapun manfaat atau keuntungan dari kegiatan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar (RDF) di antaranya sebagai berikut:

1. Dapat dilakukan lebih cepat dan tepat

2. Biaya terbilang murah sehingga tidak membebani anggaran dana yang ada

3. Proses pelaksanaan mudah dan dapat menghasilkan hasil atau manfaat yang lain

“Biaya operasional murah, kemudian juga pembangunan lebih cepat. Lalu, hasilnya pun bisa kami jual ke pabrik semen,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Di samping itu, RDF terbilang mudah dilakukan karena prosesnya menggunakan teknologi pengolahan sampah melalui proses pencacahan sampah (homogenizers) menjadi ukuran kecil. Sampah akan dikeringkan agar kadar airnya menurun hingga di bawah 25 persen. 

Nantinya, sampah ini akan berbentuk menjadi pelet dengan ukuran 2 sampai 10 cm. RDF sendiri terkenal dengan sebutan keripik sampah.

Tak sampai di situ, hasil dari pengolahan sampah tersebut masih bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan. Hal ini dilakukan dalam proses pembakaran recovering batu bara yang dapat membangkitkan tenaga listrik.

Sebelumnya, proses pembangunan RDF ini sudah berjalan di Kota Bekasi tepatnya di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.