ANDALPOST.COM – Obat merupakan kebutuhan bagi seseorang ketika sakit melanda. Belakangan ini, ada beberapa obat sirup yang dihentikan peredarannya dari pasaran.
Penghentian ini terjadi, karena dampak negatif atas obat-obatan tersebut saat dikonsumsi.
Di Indonesia, peraturan mengenai perizinan obat-obatan terbilang cukup ketat dan melalui berbagai proses, sehingga suatu obat dapat beredar di pasaran.
Pengaturan mengenai izin peredaran obat-obatan ini, diatur dari undang-undang hingga peraturan oleh Badan Pengawasan Obat dan Pangan Indonesia (BPOM).
Peraturan Pemerintah
Pemerintahan Indonesia secara tegas mengatur bahwa segala obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik hingga alat kesehatan harus mendapat izin. Tentunya, sebelum obat beredar di masyarakat.
Pengaturan itu, tertuang pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian, pada undang-undang yang sama tepatnya, 97 menerangkan tentang saksi yang diterima. Khususnya, saat seseorang yang mengedarkan atau memproduksi obat-obatan tanpa adanya izin dari lembaga terkait.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1), dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”
Berdasarkan undang-undang ini, secara jelas bahwa perkara pelanggaran dalam peredaran obat-obatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi yang bukan main-main.
Peredaran Obat-obatan secara Daring
Pada era sekarang, dengan kemajuan teknologi, kita dapat dengan mudah mendapatkan apapun dengan menggunakan handphone. Kemudahan ini, juga berlaku untuk mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPOM pada tahun 2020, menetapkan peraturan tentang peredaran obat-obatan secara daring, demi melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan illegal atau tidak sah.
Di sisi lain, pengaturan ini juga guna mengendalikan peredaran obat-obatan di ranah dunia maya.
Lalu, pengaturan oleh BPOM dituangkan pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 ini, mengatur mengenai pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran.
Serta, penyerahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan, dengan menggunakan media transaksi elektronik dalam rangka perdagangan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.