Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Microsoft Kembali Terjerat Sengketa Pajak Senilai Rp 456 Triliun di Amerika Serikat

Microsoft yang terjerat kasus kasus pajak Amerika Serikat (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Raksasa teknologi Microsoft terlibat dalam perselisihan pajak yang signifikan dengan pemerintah Amerika Serikat. Di mana berpotensi melibatkan dana sebesar $29 miliar (Rp 456 Triliun). 

Ketidaksepakatan tersebut berkisar pada perlakuan pajak atas transfer kekayaan intelektual antara perusahaan tersebut di AS dan anak perusahaannya di luar negeri. 

Sehingga menyoroti kompleksitas yang sedang berlangsung dalam undang-undang perpajakan internasional dan praktik perusahaan.

Internal Revenue Service (IRS) menuduh Microsoft terlibat dalam skema pengalihan keuntungan ke luar negeri. Melalui pengalihan hak kekayaan intelektual ke yurisdiksi dengan pajak rendah. 

Sehingga mengurangi kewajiban pajaknya di Amerika Serikat. IRS berpendapat bahwa Microsoft harus membayar pajak dan denda sebagai akibatnya.

Perselisihan tersebut berpusat pada transaksi yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, dari tahun 2004 hingga 2006. Terutama yang melibatkan anak perusahaan Microsoft di Irlandia.

Di mana dilaporkan menerima royalti dari penggunaan kekayaan intelektual tertentu, seperti paten dan hak cipta. IRS mengklaim bahwa jumlah royalti terlalu kecil, sehingga menyebabkan Microsoft menghindari kewajiban pajak yang besar.

Pembelaan Microsoft

Seorang pembeli yang terlihat membawa kantongan Microsoft Sumber: Yahoo

Microsoft, di sisi lain, menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan mengikuti aturan dan pedoman perpajakan internasional yang telah ditetapkan.

Mereka berpendapat bahwa perselisihan tersebut berkisar pada penafsiran peraturan penetapan harga transfer yang kompleks. Menyoroti tantangan dan ambiguitas yang sedang berlangsung terkait dengan undang-undang perpajakan global.

Dalam sebuah pernyataan, Microsoft menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini, dengan mengatakan, “kami membayar pajak yang harus kami bayar, dan pendekatan kami dalam penetapan harga transfer serta model bisnis kami mematuhi undang-undang perpajakan internasional. Kami berharap dapat menyelesaikan kasus ini melalui proses peradilan.”

Penetapan harga transfer, yang mengacu pada penetapan harga barang, jasa, atau kekayaan intelektual ketika ditransfer antar anak perusahaan suatu perusahaan di berbagai negara, telah menjadi titik fokus sengketa pajak internasional dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini mencakup penentuan harga yang tepat untuk transfer tersebut. Memastikan bahwa transfer tersebut dilakukan dengan jarak yang wajar dan tidak dimanipulasi untuk meminimalkan kewajiban pajak.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.