ANDALPOST.COM – Walikota Istanbul, Ekrem Imamoglu, mendekam di balik jeruji besi karena menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi. Pengadilan Turki telah menjatuhi hukuman lebih dari dua setengah tahun bagi Imamoglu sebagai buntut dari kasus tersebut.
Pada Rabu (14/12/2022) pengadilan juga memberlakukan larangan politik terhadap Ekrem Imamoglu. Mereka menyebut Imamoglu sebagai politisi oposisi utama yang dapat dicopot dari jabatannya saat ini.
Mengetahui hal tersebut, Imamoglu merasa tidak menyukainya. Ia mengatakan bahwa kalimat itu terlalu “politis” dan sudah melanggar hukum.
Walikota Ekrem memang termasuk dalam oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP). Ia dipandang sebagai lawan utama Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Putusan andal terhadap Ekrem Imamoglu tersebut dikeluarkan hampir enam bulan menjelang pemilihan presiden dan parlemen.
Hukuman penjara atau larangan politik perlu ditegakkan di pengadilan banding. Hal tersebut kemudian berpotensi memperpanjang hasil kasus di luar pemilihan yang jatuh tempo pada bulan Juni lalu.
Menurut laporan Sinem Koseoglu dari Al Jazeera, pengadilan banding setempat dapat menegakkan putusan. Mereka juga dapat memutuskan putusan yang sama namun hasilnya berbeda.
“Tapi kami berharap Ekrem Imamoglu, meskipun dia tidak akan menghabiskan malam di penjara, dia akan dilarang berpolitik,” ungkap Koseuglu.
“Dia akan dilarang untuk mengikuti pemilihan walikota pada tahun 2024 dan menghapus keanggotaannya dari partai oposisi utama,” imbuhnya.
Kritikus menuduh persidangan walikota Ekrem Imamoglu sebagai upaya untuk menghilangkan lawan utama Erdogan menjelang pemilihan presiden.
“Saya telah berbicara dengan orang-orang dari Partai Keadilan dan Pembangunan(AK) yang berkuasa, dan meskipun mereka menentang Ekrem Imamoglu, mereka mengatakan ini tidak akan membantu Erdogan,” kata Koseoglu.
“Banyak yang berpendapat bahwa tujuannya adalah untuk melarang dia (Imamoglu) dari pemilihan,” bebernya.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengungkapkan kekecewaannya atas hukum penjara terhadap Ekrem Imamoglu.
“Hukuman yang tidak adil ini tidak konsisten dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehubungan dengan kebebasan fundamental dan supremasi hukum,” kata wakil juru bicara utama Departemen Luar Negeri Vedant Patel pada hari Rabu (14/12/2022).
Persidangan
Imamoglu terpilih sebagai walikota pada Maret 2019 lalu. Kemenangannya merupakan pukulan telak bagi Erdogan dan Partai AK-nya. Terutama setelah mereka menguasai Istanbul selama seperempat abad.
Partai AK pun mendorong untuk membatalkan hasil pemilihan di kota berpenduduk 16 juta itu dengan tuduhan adanya penyimpangan.
Di sisi lain, pemimpin CHP, Kemal Kilicdaroglu, mempersingkat kunjungannya ke Jerman untuk kembali ke Turki. Ia ingin segera memberikan dukungannya kepada Imamoglu.
Selama persidangan, pengadilan mendengarkan kesaksian dari petugas pers Imamoglu yakni Murat Ongun. Selain itu, ajudan lainnya pun banyak yang membenarkan bahwa kata-kata walikota bukanlah sebuah penghinaan.
Tanggapannya terhadap pernyataan anggota Dewan Pemilihan Tertinggi bernama Soylu itu sama sekali tidak ada unsur penghinaan.
“Baik sebelum atau sesudah acara ini, atau bahkan pada 6 Mei 2019 ketika pemilihan dibatalkan, saya tidak mendengar kata-kata negatif dari Ekrem Imamoglu mengenai anggota Dewan Pemilihan Tertinggi,” kata Ongun dilansir oleh situs web berita T24.
Namun dalam sebuah video yang diposting di media sosial, Soylu bersikeras bahwa komentar walikota ditujukan kepada anggota dewan yang membatalkan pemilihan.
Hasil pemilu 2023 mendatang dipandang bergantung pada kemampuan CHP dan partai oposisi lainnya untuk menggabungkan kekuatan. Mereka harus bersikeras untuk menantang Erdogan dan Partai AK yang telah memerintah Turki selama dua dekade.
(SPM/MIC)