ANDALPOST.COM – Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah dua nama Crazy Rich yang begitu digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, mereka aktif mengkampanyekan cara hidupnya agar masyarakat bisa mengikuti mereka untuk menjadi kaya mendadak.
Sering kali duo Crazy Rich ini memamerkan aktivitas mereka di media sosial. Namun baik Indra Kenz dan Doni Salmanan, merasa bahwa apa yang dilakukannya di medsos semata-mata adalah upaya atas hasil kerja keras meraka selama ini.
Di tahun kedua mereka naik daun, perekonomian Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Hal ini disebabkan karena saat itu Indonesia dan seluruh dunia sedang terdampak pandemi.
Kini kegilaan menghambur-hamburkan uang ala Indra Kenz dan Doni Salmanan hanya tinggal menjadi dongeng. Mengingat nasib mereka begitu miris karena terjerat penipuan sebagai affiliator Binary Option.
Seperti yang diketahui bahwa Doni Salmanan terjerat kasus Quotex, sedangkan beda cerita dengan Indra Kenz yang notabene affiliator Binomo. Sedangkan terkait vonis juga berbeda nasib.
Pada Kamis (14/12/2022), pemilik nama asli Muhammad Taufik itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
Doni bersalah karena telah menyebar berita bohong dan menyesatkan masyrakat dengan embel-embel trading. Sehingga masyarakat yang tergiur menderita kerugian miliaran rupiah.
Meski melakukan penipuan manipulatif, Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa Doni tidak bersalah dalam tuntutan kedua yakni pencucian uang. Oleh karena itu, aset-aset Doni tetap akan dikembalikan dan tidak disita oleh pihak negara.
Mendapat vonis yang hanya empat tahun, tentu membuatnya kegirangan. Pasalnya, Doni Salmanan sebelumnya diduga akan dituntut 13 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah subsider selama 12 bulan penjara.
Nominal yang Digugat
Tidak hanya itu, ia juga menduga bahwa jaksa akan menuntutnya dengan membayar ganti rugi restitusi. Nominal yang digugat juga dalam jumlah yang tidak main-main yakni 17 miliar rupiah.
Sayangnya, tuntutan ini tidak dikabulkan hakim, mengingat regulasi dari opsi biner tidak jelas dan belum dikatakan sebagai pencucian uang. Karena hal tersebut, Doni akhirnya dibebaskan dari tuntutan terdakwa.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Doni sebagaimana dilansir Antara.
Adapun aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan adalah antara lain ponsel, tas, jam tangan, kamera, pakaian, kendaraan, buku tabungan, rumah, dan uang tunai.
Keberuntungan Doni nampak tidak berlaku untuk rekan sesama Crazy Rich-nya, yakni Indra Kenz. Pemilik nama asli Indra Koesuma itu mendapat vonis yang lebih berat daripada dirinya.
Pasalnya, affiliator Binomo itu telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Hal ini telah mengakibatkan banyak kerugian untuk para konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memfonis Indra dengan pidana penjara 10 tahun serta denda lima miliar dengan subsider 10 bulan.
Beda cerita dari Quotex, Hakim menyatakan kalau Binomo sudah dikonfirmasi sebagai judi. Sehingga dalam khasus ini, uang judi tidak akan kembali ke pihak Indra maupun korban. Aliran uang tersebut akan disita dan diambil oleh negara.
“Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.