ANDALPOST.COM – Richard Eliezer kembali melakoni sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Sidang lanjutan tersebut dimanfaatkan oleh pihak kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy untuk menghadirkan saksi ahli.
Pihak Richard Eliezer menghadirkan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Prof Franz Magnis- Suseno.
Selain menghadirkan Prof Franz terdapat dua lagi saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer.
Mereka adalah Psikologi Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
Ketiganya punya peran masing-masing dalam menggambarkan psikologis dilematis yang dialami oleh Eliezer.
Franz dihadirkan untuk menggambarkan konflik batin yang dialami oleh Eliezer.
Nantinya Franz bakalan menjabarkan rasa kebimbangan yang begitu besar saat Eliezer harus menembak Yosua atau patuh dengan atasannya Ferdy Sambo.
“Kenapa kita hadirkan beliau? karena pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar,” ungkap Ronny melalui konferensi pers setelah sidang.
Pasalnya perbuatan keji dengan menembak Yosua bukanlah keinginan dari suara hati Eliezer.
Bisa saja suara hatinya punya keinginan lain karena tidak tega menghabisi nyawa seseorang.
Namun atas dasar kepatuhan dirinya harus memenuhi perintah atasannya.
“Yang kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan,” kata Ronny.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.