ANDALPOST.COM – Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei yang sebelumnya sebagai Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis penjara satu tahun terkait korupsi ekspor minyak goreng crude palm oil (CPO).
Selain Lin Che Wei ada dua orang lainnya yang mendapat vonis 1 tahun yakni General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.
Denda Rp100 Juta
Selain vonis penjara ketiganya juga didenda sebesar 100 juta rupiah.
Putusan ini diberikan setelah ketiganya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya dinyatakan resmi bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan terstruktur. Hal ini sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA masing-masing (divonis) selama 1 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu (4/1/2023).
Nantinya jika denda tersebut tidak dibayarkan otomatis akan digantikan dengan kurungan selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Liliek dalam sidang terbuka tersebut.
Sebagai orang yang tergabung dalam pemerintah Lin Che Wei dinyatakan berkhianat karena tidak membantu mensukseskan program pemberantasan korupsi.
Justru dia melakukan korupsi dan menyengsarakan masyarakat hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng pada waktu itu.
Sedangkan untuk dua orang lainnya mereka menjadi dalang dibalik kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Alasan Lin Che Wei Diringankan
Adapun perkara yang meringankan Lin Che Wei dalam putusan ini adalah sikapnya yang kooperatif.
Lin Che Wei bahkan selalu bersikap sopan dan santun sehingga memudahkan jalannya proses penyidikan. Faktor lainnya juga lantaran Wei punya tanggungan keluarga yang harus dihidupi.
Hal yang sama juga berlaku untuk Pierre Togar yang belum pernah sama sekali sebelumnya terjerat perkara hukum, sikapnya juga sopan dan masih punya tanggungan keluarga.
Sementara untuk Stanley mendapat keringanan karena Permata Hijau telah membayar ekspor CPO. Selain itu terdakwa juga sama dengan dua rekan lainnya karena bersikap baik.
Jika membandingkan antara vonis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka hal ini lebih ringan.
Pasalnya Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda 1 miliar, Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun jaksa juga menyebut bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan ketiga terdakwa bersamaan dengan Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Indra dianggap telah melanggar hukum lantaran dengan sepihak menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.